Dua Tersangka Ditetapkan Satreskrim Polres Serang dalam Kasus Pengeroyokan Sana bin Rasud

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Sana bin Rasud telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan penegak hukum. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Proses Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, dua individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing dikenal dengan inisial RN alias Rapi dan SU. Langkah ini diambil sebagai respon atas laporan yang dibuat oleh korban, Sana bin Rasud, yang telah resmi terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/52/I/2025/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada tanggal 31 Januari 2025.
Langkah-Langkah Hukum yang Diambil
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap satu. Ini berarti bahwa berkas perkara kini telah disusun dan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian hukum yang harus dilalui untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum setelah melengkapi semua petunjuk yang diberikan,” jelas Andi Kurniady dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 7 April 2026. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional.
Prosedur Penyidikan yang Telah Dilaksanakan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang telah mengikuti berbagai prosedur hukum yang berlaku. Beberapa langkah yang diambil mencakup pembuatan administrasi penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang merupakan langkah awal dalam pengumpulan bukti dan informasi.
- Pembuatan administrasi penyidikan
- Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi
- Pemenuhan petunjuk dari jaksa
- Pengiriman berkas ke kejaksaan
Andi menekankan pentingnya mengikuti setiap tahapan dengan seksama, mulai dari penyelidikan hingga pemenuhan petunjuk dari jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap. Hal ini mencerminkan komitmen Polres Serang dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus.
Transparansi dalam Proses Hukum
Selain itu, penyidik juga memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ini merupakan salah satu langkah transparansi yang diambil untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kemajuan kasus yang ditangani.
Andi Kurniady menjelaskan bahwa komunikasi yang baik dengan pelapor sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas dan teratur mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Komitmen Polres Serang
Pihak Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan yang masuk dengan serius dan profesional, tanpa memandang bulu. Ini adalah prinsip dasar yang dipegang teguh oleh kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Kami akan terus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi. Ini menunjukkan bahwa Polres Serang tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan kasus pengeroyokan Sana bin Rasud dapat ditangani secara tuntas dan adil. Penegakan hukum yang transparan dan profesional akan berdampak positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat.

