Pengambilalihan PSU Cacat Prosedur, Warga Contempo Regency Tolak Pembongkaran Rumah Datuk
Sengketa terkait fasilitas umum di kawasan Contempo Regency semakin memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, dengan Komisi IV DPRD Medan, warga yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Tuseno, mengajukan tuntutan untuk menghentikan rencana pembongkaran tembok kompleks dan rumah ibadah yang dikenal sebagai Rumah Datuk. Permasalahan ini mencerminkan ketegangan yang telah berlangsung lama di antara warga dan pihak pengembang.
Rapat Dengar Pendapat yang Menarik Perhatian
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Renville dan Lailatul Badri. Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah seperti SDABMBK, Perkim Cikataru, Satpol PP Kota Medan, Dinas PTSP, serta pihak pengembang Contempo Regency, Yuu At Contempo, dan pemilik lahan, Felix.
Dalam forum ini, Tuseno menyampaikan dua tuntutan utama dari warga. Pertama, mereka meminta pembatalan rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks. Kedua, warga menginginkan agar penetapan pengambilalihan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) ditinjau ulang karena dianggap tidak melibatkan suara mereka.
Dasar Hukum yang Dipertanyakan
“Kami mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 yang mengharuskan persetujuan dari setidaknya 51 persen warga. Namun, pada kenyataannya, warga tidak pernah memberikan persetujuan,” ungkap Tuseno usai rapat. Menurutnya, pengambilalihan PSU tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan komunitas yang tinggal di kawasan tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam kasus ini cacat prosedur dan tidak memenuhi aturan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legitimasi tindakan yang diambil.
Konflik Hukum dan Akses Jalan
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai sengketa hukum antara Felix dan beberapa warga Contempo Regency terkait akses jalan. Tuseno mengakui bahwa Felix pernah memenangkan gugatan di pengadilan. Namun, penting untuk dicatat bahwa eksekusi putusan itu hanya mencakup pembongkaran tembok di Blok D dan tidak berkaitan dengan rumah ibadah atau tembok lainnya dalam kompleks.
“Jika kita berbicara tentang putusan pengadilan, maka eksekusinya sudah selesai. Masalah yang muncul saat ini adalah ada pihak yang merasa tidak memiliki akses jalan. Namun, penghalangan itu bukan dilakukan oleh warga Contempo Regency,” ujarnya, menekankan pentingnya kejelasan dalam situasi ini.
Isu Kewenangan Pemerintah
Tuseno juga mengemukakan bahwa ada indikasi penggunaan kewenangan pemerintah dalam polemik ini. Ia menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan karena akses jalan terhalang, seharusnya gugatan diajukan kepada pihak yang dianggap menghalangi, bukan melalui proses pengambilalihan PSU.
“Keberadaan rumah ibadah dan tembok kompleks ini telah ada sejak awal pembangunan perumahan. Oleh karena itu, kami mempertanyakan alasan di balik rencana pembongkaran yang diklaim untuk membuka akses jalan,” tambahnya dengan nada skeptis.
Persepsi Warga Terhadap Pembongkaran
Tuseno menegaskan bahwa jika ada masalah akses jalan, seharusnya yang dibongkar bukanlah tembok dan rumah ibadah. “Ini yang membuat kami merasa ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya. Selama lebih dari sepuluh tahun, warga hidup tanpa konflik hingga munculnya kepentingan tertentu untuk melintasi kawasan perumahan tersebut.
Ia juga menyebutkan adanya insiden di mana akses jalan ditutup dengan tumpukan tanah, yang mengakibatkan gangguan pada aktivitas sehari-hari warga. Ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar mengenai pembongkaran fisik, tetapi juga tentang hak dan kenyamanan hidup warga.
Aspirasi Warga yang Dihargai
Perwakilan warga yang hadir, Dedi Wijaya, memberikan apresiasi terhadap pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Medan yang menegaskan bahwa rumah ibadah dan tembok kompleks tidak termasuk dalam objek dalam putusan pengadilan sebelumnya. “Pak Paul menyampaikan bahwa rumah ibadah dan tembok itu tidak masuk dalam amar putusan lama. Itu yang kami apresiasi,” ujarnya.
Meskipun demikian, warga tetap menanti kesimpulan resmi dari DPRD Medan terkait hasil RDP tersebut. Harapan mereka adalah agar suara dan aspirasi mereka didengar dan dihargai dalam proses ini.
Transparansi dalam Proses Pengambilalihan PSU
Sementara itu, kuasa hukum Yuu At Contempo, Michael Marco Sibuea, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilalihan PSU. Ia menganggap sikap pemerintah kota dalam hal ini kurang transparan. “Kami dianggap tidak ada. Padahal, menurut aturan, minimal 50 persen plus satu warga harus menyetujui. Orang yang tidak hadir tidak bisa dianggap setuju,” jelasnya.
Michael menyoroti bahwa masih terdapat cacat administrasi dalam proses penetapan PSU, termasuk ketidakberesan dalam publikasi keputusan wali kota kepada warga yang terkena dampak. Ini menambah kerumitan dalam situasi yang sudah cukup rumit.
Langkah Hukum yang Siap Ditempuh
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menempuh langkah hukum perdata jika pembongkaran tetap dilanjutkan. Sikap serupa juga disampaikan Tuseno, yang menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima pembongkaran tersebut. “Jika dibiarkan, warga pasti kecewa karena fasilitas itu sudah dinikmati bersama selama ini,” ungkap Tuseno dengan tegas.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu keputusan resmi dari Komisi IV DPRD Medan mengenai polemik fasum di Contempo Regency. Ketidakpastian ini terus meningkatkan ketegangan di antara semua pihak, dan harapan akan penyelesaian yang adil masih menjadi harapan utama warga yang terlibat. Perjuangan mereka adalah contoh nyata dari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses yang menyangkut hak dan kehidupan mereka.






