Kuasa Hukum Polsek Kualuh Ledong Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Tuduhan Kapolsek Terima Upeti

Dalam dunia hukum dan penegakan hukum, isu reputasi dan integritas sangatlah krusial. Baru-baru ini, tuduhan terhadap Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Mangatas Samosir, SH, mencuat ke publik, menuduhnya dan anggotanya terlibat dalam praktik menerima upeti dari bandar narkotika di wilayahnya. Tuduhan ini mengundang respons tegas dari pihak kepolisian, yang melalui kuasa hukumnya, Dr. Safrin Ritonga, SH, MH, siap mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik mereka. Isu ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Tuduhan Yang Mengguncang Reputasi
Tuduhan yang diarahkan kepada Kapolsek Kualuh Ledong ini berasal dari pemberitaan yang diterbitkan pada 13 Mei 2026. Berita tersebut berjudul “Diduga Kapolsek Ledong AKP Mangatas Samosir SH Menerima Upeti Dari Bandar Narkotika dan Membekap Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Di Wilayah Hukumnya.” Pemberitaan ini tidak hanya menyasar kapolsek, tetapi juga mencakup anggotanya, Aipda Pinandang Sianturi, SH, yang turut disebutkan dalam konteks yang merugikan.
Selang dua hari setelah berita pertama, muncul berita lanjutan pada 15 Mei 2026 yang berjudul “Tangkap dan Periksa Semua Oknum Polsek Ledong Yang Membekap Peredaran Narkotika.” Berita ini semakin memperburuk situasi dan menambah ketegangan di kalangan masyarakat serta di internal kepolisian.
Pernyataan Kuasa Hukum
Dr. Safrin Ritonga, selaku kuasa hukum dari Kapolsek dan anggotanya, memberikan keterangan pers di sebuah kafe di Jalan Sutomo, Kelurahan Tanjung Selasa, pada 19 Mei 2026. Dalam penjelasannya, Safrin mengungkapkan bahwa isi pemberitaan yang dimaksud tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Menurut Safrin, media yang bersangkutan diduga tidak melakukan konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait sebelum berita diterbitkan. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas keberimbangan dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pemberitaan.
Dampak Tuduhan Terhadap Reputasi
Safrin menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh tuduhan yang serius ini, yang belum terbukti secara hukum dan tidak didukung dengan fakta atau bukti yang jelas. Tuduhan tersebut berpotensi merusak reputasi dan integritas kedua pejabat kepolisian tersebut dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami akan menempuh hak jawab terhadap media tersebut dan juga akan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap Safrin. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menyikapi situasi dan melindungi hak-hak kliennya.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kuasa hukum mencakup pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Dengan mengajukan pengaduan ini, mereka berharap agar Dewan Pers dapat mengusut dan memberikan sanksi jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh media tersebut.
- Pengaduan ke Dewan Pers untuk pelanggaran kode etik.
- Menempuh langkah hukum terhadap pencemaran nama baik.
- Melaporkan pimpinan umum dan redaksi media.
- Meminta klarifikasi dan perbaikan berita.
- Menegakkan prinsip jurnalistik yang profesional.
Permintaan Klarifikasi dari Media
Safrin juga menegaskan pentingnya media untuk segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki berita yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada. Permintaan ini mencerminkan harapan agar media dapat beroperasi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan tidak menimbulkan opini yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami berharap media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, berimbang, dan tidak membentuk opini yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan sikap proaktif kuasa hukum dalam menangani situasi yang merugikan klien mereka.
Komitmen Kapolsek Kualuh Ledong
Sementara itu, Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Mangatas Samosir, SH, bersama Aipda Pinandang Sianturi, SH, menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Meskipun dihadapkan pada tuduhan serius, mereka tetap berpegang pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.
“Kami akan tetap menjalankan tugas kami secara profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kualuh Ledong, Polres Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tegas AKP Mangatas Samosir. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan mundur meskipun ada tekanan dari pemberitaan yang tidak berdasar.
Pentingnya Integritas dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam penegakan hukum sangat penting. Tuduhan yang tidak berdasar dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi kepolisian serta mengganggu kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk mendasarkan informasi yang disampaikan dengan fakta yang jelas dan melakukan konfirmasi yang memadai sebelum menerbitkan berita.
Dalam era informasi yang cepat seperti sekarang, tantangan bagi media untuk menjaga akurasi dan etika jurnalistik menjadi semakin besar. Oleh karena itu, kolaborasi antara media dan lembaga penegak hukum diperlukan untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan tidak merugikan pihak manapun.
Kesimpulan
Dengan langkah hukum yang akan diambil oleh kuasa hukum Kapolsek Kualuh Ledong, nampak jelas bahwa mereka berkomitmen untuk membela nama baik kliennya. Tuduhan kapolsek terima upeti bukan hanya sekadar isu yang mengemuka, tetapi sebuah ancaman terhadap integritas dan reputasi yang dibangun selama ini. Diharapkan, situasi ini dapat diselesaikan dengan adil, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.





