Polemik Lapak Pantai Parbaba: Pedagang Kecil Terancam, Dishub Samosir Benarkan Status Sewa

Di tengah pesona keindahan alam Pantai Parbaba, sebuah polemik mengemuka yang mengancam keberlangsungan hidup para pedagang kecil di kawasan tersebut. Keluarga Intan Sipangakar, salah satu pedagang yang telah mengais rezeki di pantai ini, kini berada dalam ketidakpastian setelah mereka diminta untuk membongkar tempat usaha mereka. Isu yang beredar menyebutkan adanya biaya sewa lahan yang mencapai Rp 45 juta per tahun, angka yang sangat memberatkan bagi mereka yang bergantung pada usaha kecil.
“Kami sama sekali tidak mampu membayar sewa sebesar itu. Sebelumnya, kami sudah terkejut dengan angka Rp 35 juta, apalagi jika sampai Rp 45 juta,” ungkap Intan dengan nada penuh harap. Ia berharap Bupati Vandiko Timotius Gultom dapat mempertimbangkan nasib masyarakat kecil dalam pengambilan kebijakan.
Menanggapi Isu Biaya Sewa
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir memberikan klarifikasi terkait isu sewa lahan yang beredar. Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Dishub Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa angka Rp 45 juta bukanlah nilai sewa yang resmi. Sebaliknya, angka tersebut merupakan hasil pengukuran luas lahan yang diacu dari peraturan daerah yang ada.
“Angka itu muncul saat kami melakukan pengukuran. Namun, itu bukan berarti bahwa biaya sewa telah ditetapkan,” jelasnya pada hari Senin (13/4/2026). Menariknya, Rikardo juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan di Pantai Parbaba, karena pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS).
Kewenangan dan Proses Penertiban
Dengan tegas, Rikardo menambahkan bahwa Pemkab Samosir tidak memiliki hak untuk membuat perjanjian sewa atas lahan tersebut. “Tidak ada kesepakatan resmi mengenai sewa lahan antara pemerintah daerah dan keluarga Intan,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan munculnya kesalahpahaman terkait biaya sewa ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi saat menjelaskan hasil pengukuran.
Dishub Samosir, ujar Rikardo, hanya memiliki tugas untuk mengamankan aset dermaga. Sementara itu, proses penertiban terhadap pemukiman di area tersebut telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aksi Teguran dan Ultimatum Pembongkaran
Keluarga Intan mengaku telah menerima beberapa teguran, bahkan ultimatum untuk membongkar tempat usaha mereka dalam waktu tiga hari. Pada tanggal 30 Maret 2026, petugas Satpol PP bersama Dishub mendatangi lokasi dan meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh keluarga tersebut.
Intan dan ibunya, Hotmida Rumahorbo (69), mengungkapkan bahwa usaha mereka adalah satu-satunya sumber penghidupan. “Ini adalah mata pencaharian kami yang telah kami bangun selama bertahun-tahun,” tambah Intan dengan nada sedih. Ia juga mengemukakan bahwa lokasi usaha mereka memiliki nilai historis, karena pada tahun 2010, almarhum ayahnya pernah menghibahkan akses jalan sepanjang sekitar 300 meter menuju dermaga yang kini tidak berfungsi.
Harapan Keluarga Intan
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, keluarga Intan berharap pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang adil tanpa harus mengusir mereka dari tempat yang telah menjadi rumah kedua. “Kami sangat berharap agar tidak digusur. Ini adalah satu-satunya sumber hidup kami,” ujarnya penuh harap.
Pentingnya Mendengarkan Suara Pedagang Kecil
Polemik yang terjadi di Pantai Parbaba mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pedagang kecil di tengah perkembangan dan pengelolaan daerah. Kasus keluarga Intan menunjukkan betapa pentingnya mendengarkan suara mereka yang terlibat langsung, serta mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan yang diambil.
Untuk itu, langkah-langkah yang lebih inklusif dan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat harus diutamakan. Kebijakan yang baik seharusnya tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan ruang bagi keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Agar situasi serupa tidak terulang, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah:
- Mengadakan dialog terbuka dengan pedagang kecil untuk mendengarkan aspirasi mereka.
- Menyusun kebijakan sewa yang lebih realistis dan berkeadilan.
- Memberikan pelatihan dan dukungan bagi pedagang kecil agar dapat meningkatkan kapasitas usaha.
- Menjaga transparansi dalam pengelolaan aset publik dan lahan.
- Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan kawasan agar kebutuhan mereka dapat diakomodasi.
Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya bertindak sebagai pengatur, tetapi juga sebagai mitra bagi masyarakat dalam pembangunan. Dengan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan konflik serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.
Kesimpulan Polemik di Lapak Pantai Parbaba
Polemik yang mengelilingi lapak Pantai Parbaba mencerminkan ketegangan antara pengelolaan lahan dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat bersikap lebih responsif dan bijak, serta tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Keluarga Intan dan pedagang kecil lainnya pantas mendapatkan dukungan dan perlindungan, bukan justru ancaman kehilangan sumber penghidupan mereka.
Semoga diskusi ini dapat mengarah pada solusi yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, menjaga keindahan Pantai Parbaba sekaligus melindungi hak-hak pedagang kecil yang berjuang untuk bertahan.